Kamis, 03 April 2014

BENTUK-BENTUK BADAN USAHA

Diposting oleh Unknown di 22.31
BENTUK-BENTUK BADAN USAHA



Usaha bisnis dapat dilaksanakan dalam berbagai bentuk. Di Indonesia kita mengenal 3 macam bentuk baan yaitu :

1. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

2. Badan Usaha Milik Swasta

3. Koperasi


Pembagian atas tiga bentuk Badan Usaha tersebut bersumber dari Undang – Undang 1945 khususnya pasal 33. Dalam pasal tersebut terutang adanya Konsep Demokrasi Ekonomi bagi perekonomian Negara. Di mana dalam Konsep Demokrasi Ekonomi ini terdapat adanya kebebasan berusaha bagi seluruh warga negaranya dengan batas – batas tertentu. Hal ini berati bahwa segenap warga negara Republik Indonesia diberikan kebebasan dalam menjalankan untuk kegiatan bisnisnya. Hanya saja kebebasan itu tidaklah tak ada batasnya, akan tetapi kebebasan tersebut ada batasanya.


Adapun batas – batas tertentu itu meliputi dua macam jenis usaha, dimana tehadap kedua jenis usaha ini pihak swasta dibatasi gerak usahanya. Kedua jenis usaha itu adalah :



a. Jenis – jenis usaha yang VITAL yaitu usaha – usaha yang memiliki peranan yang sangat penting bagi perekonomian negara. 

Misalnya saja : minyak dan gas bumi, baja, hasil pertambngan, dan sebgainya.


b. Jenis – jenis usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak. Misalnya saja : usaha perlistrikan, air minum. Kereta api, pos dan telekomunikasi dan sebagainya. Terhadap kedua jenis usaha tersebut pengusahaannya dibatasi yaitu bahwa usaha – usaha ini hanya boleh      dikelola Negara.




1. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)





BUMN adalah semua perusahaan dalam bentuk apapun dan bergerak dalam bidang usaha apapun yang sebagian atau seluruh modalnya merupakan kekayaan Negara, kecuali jika ditentukan lain berdasarkan Undang-undang.


BUMN adalah bentuk bentuk badan hukum yang tunduk pada segala macam hukum di Indonesia. Karena perusahaan ini milik negara, maka tujuan utamanya adalah membanguun ekonomi sosial menuju beberapa bentuk perusahaan pemerintah, baik pusat maupun daerah.




 Ciri-ciri utama BUMN adalah :

• Tujuan utama usahanya adalah melayani kepentingan umum sekaligus mencari keuntungan.

• Berstatus badan hukum dan diatur berdasarkan Undang-undang.

• Pada umumnya bergerak pada bidang jasa-jasa vital.

• Mempunyai nama dan kekayaan serta bebas bergerak untuk mengikat suatu perjanjian, kontrak serta hubungan-hubungan dengan pihak lainnya.

• Dapat dituntut dan menuntut, sesuai dengan ayat dan pasal dalam hukum perdata.

• Seluruh atau sebagian modal milik negara serta dapat memperoleh dana dari pinjaman dalam dan luar negeri atau dari masyarakat dalam bentuk obligasi.

• Setiap tahun perusahaan menyusun laporan tahunan yang memuat neraca dan laporan rugi laba untuk disampaikan kepada yang berkepentingan.


Manfaat BUMN adalah :

• Memberi kemudahan kepada masyarakat luas dalam memperoleh berbagai alat pemenuhan kebutuha hidup yang berupa barang atau jasa.

  Membuka dan memperluas kesempatan kerja bagi penduduk angkatan kerja.

 Mencegah monopoli pasar atas barang dan jasa yang merupakan kebutuhan masyarakat banyak oleh sekelompok pengusaha swasta yang bermodal kuat.

• Meningkatkan kuantitas dan kualitas produksi komoditi ekspor sebagai sumber devisa,baik migas maupun non migas.

• Menghimpun dana untuk mengisi kas negara ,yang selanjutnya dipergunakan untuk memajukan dan mengembangkan perekonomian negara.


BUMN digolongkan menjadi 3 jenis yaitu :

a. Perusahaan Jawatan (Perjan)

Perusahaan ini bertujuan pelayanan kepada masyarakat dan bukan semata-mata mencari keuntungan. Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model Perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN.

Contoh Perjan : PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI.



b. Perusahaan Umum (Perum)


  



Perusahan ini seluruh modalnya diperoleh dari negara. Perum bertujuan untuk melayani masyarakat dan mencari keuntungan.


Perum adalah perjan yang sudah diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero.


Ciri-ciri Perusahaan Umum (Perum):

    Melayani kepentingan masyarakat umum.

    Dipimpin oleh seorang direksi/direktur.

    Mempunyai kekayaan sendiri dan bergerak di perusahaan swasta.


Artinya,perusahaan umum(PERUM) bebas membuat kontrak kerja dengan semua pihak.

    Dikelola dengan modal pemerintah yang terpisah dari kekayaan negara.

    Pekerjanya adalah pegawai perusahaan swasta.

    Memupuk keuntungan untuk mengisi kas negara.


Contohnya : Perum Pegadaian, Perum Jasatirta, Perum DAMRI, Perum ANTARA,Perum Peruri,Perum Perumnas,Perum Balai Pustaka.



c. Perusahaan Perseroan (Persero)

Perusahaan ini modalnya terdiri atas saham-saham. Sebagian sahamnya dimiliki oleh negara dan sebagian lagi dimilik oleh pihak swasta dan luar negeri.


Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT < nama perusahaan > (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara.


Jadi dari uraian di atas, ciri-ciri Persero adalah:

    Tujuan utamanya mencari laba (Komersial)

    Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham-saham

    Dipimpin oleh direksi

    Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta

    Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)

    Tidak memperoleh fasilitas Negara



Contoh perusahaan yang mempunyai badan usaha Persero antara lain:

    PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.

    PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.

    PT Garuda Indonesia (Persero)

    PT Angkasa Pura (Persero)

    PT Perusahaan Pertambangan dan Minyak Negara (Persero)

    PT Tambang Bukit Asam (Persero)

    PT Aneka Tambang (Persero)

    PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero)

    PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)

    PT Pos Indonesia (Persero)

    PT Kereta Api Indonesia (Persero)

    PT Adhi Karya (Persero)

    PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)

    PT Perusahaan Perumahan (Persero)

    PT Waskitha Karya (Persero)

    PT Telekomunikasi Indonesia (Persero)



2. Badan Usaha Milik Swasta

Bentuk badan usaha ini adalah badan usaha yang pemiliknya sepenuhnya berada ditangan individu atau swasta. Yang bertujuan untuk mencari keuntungan sehingga ukuran keberhasilannyajuga dari banyaknyakeuntungan yang diperoleh dari hasil usahanya. Perusahaan ini sebenarnya tidakalah selalu bermotif mencari keuntungan semata tetapi ada juga yang tidak bermotif mencari keuntungan. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak.

Contoh : perusahan swasta yang bermotif nir-laba yaitu Rumah Sakit, Sekolahan, Akademik, dll




Bentuk badan usaha ini dapat dibagi kedalam beberapa macam :

a. Perseorangan

Bentuk ini merupakan bentuk yang pertama kali muncul di bidang bisnis yang paling sederhana, dimana dalam hal ini tidak terdapat pembedaan pemilikan antara hal milik pribadi dengan milik perusahaan. Harta benda yang merupakan kekayaan pribadi sekaligus juga merupakan kekayaan perusahaan yang setiap saat harus menanggung utang – utang dari perusahaan itu.


Bentuk badan usaha semacam ini pada umumnya terjadi pada perusahaan – perusahaan kecil, misalnya bengkel kecil, toko pengecer kecil, kerajinan, serta jasa dll.


Ø  Keuntungan – keuntungan dari bentuk Perseorangan ini adalah :

- Penguasaan sepenuhnya terhadap keuntungan yang diperoleh.

- Motivasi usaha yang tinggi.

- Penanganan aspek hukum yang minimal.


Ø  Kekurangan – kekurangan dari bentuk Perseorangan ini adalah :

- Mengandung tanggung jawab keuangan tak terbatas

- Keterbatasan kemampuan keuangan.

- Keterbatasan manajerial.

- Kontinuitas kerja karyawan terbatas



b. Firma

Firma adalah perusahaan yang didirikan oleh beberapa orang yang juga lasung memimpin perusahaan. Menurut KUHD, firma adalah suatu poersekutuan untuk menjalankan perusahaan dengan memekai suatu nama untuk kepentingan bersama. Dalam persekutuan firma, semua pemilik ikut men jalankan kegiatan usaha.


Modal firma terutama berasal dari setoran dari setiap orang yang terkait dalam kesepakatan firma. Besar kecilnya bagian modal setia anggota di tetepkan berdasarkan kesepakatan bersama. Seseorang yang mempunyai keahlian tertentu yang sangat menunjang keberhasilan firma, dapat diterima sebagai anggota pemilik tanpa menyetor sejumlahmodal. Keahlian tersebutdihargai setara dengan bagian modal yang semestianya disetorkan.


Setiap pemilik firma bertanggung jawab sepenuhnya atas utang-utang perusahaan. Sementara itu, pembagian laba biasanya didasarkan pada jumlah modal yang disetorkan. Kriteria lain, seperti keahlian dan pengalaman maasing-masinganggota dapat juga dipakai sebagai dasar pertimbangan lainnya. Pada prinsipnya, setiap anggota berhak mepimin perusahaan . namun demikian, lepentian perusahaan, biasanya dipilih salah satu di antara anggota memjadi pemimpin utama.


Dalam menjalankan usaha, ada dua macam anggota firma, yaitu sebagai berikut:

1)      Anggota yang mendapat usaha bertindak atas nama perusahaan.

2)     Anggota yang tidak menerima kuasa untuk bertindak atas nama perusahaan.

Maksud atas pembagian anggota seperti di atas adalah untuk menghindarkan terjadian tindakan yang merugikan bagi perusahaan.



Kebaikan dan kelemahan persekutuan firma sebagai berikut:

Kebaikan firma :

·         Kelangsungan hidup perusahaan lebih terjamin karena tidak tergantung pada suatu orang pemilik

·         Untuk memeperoleh kredit lebih mudah karena dalam perusahaan lebih banyak orang yang bertanggung jawab.

·         Modal dapat terpenuhi dab bisa menjadi lebih besar daripada perusahhan perseorangan.

·         Adanya kerja sama dari pihak pemilik.

Langkah atau tindakkan lebih rasional karena perusahhan dikelolah lebih dari satu orang.


Kelemahan firma :

·         Tangguing jawab pemilik tidak terbatas.

Dapat terjadi perselisihaan antarsuku sehingga tidak jarang sampai berakibat perusahaan bubar

·         Modal susah diambil walau sekutu mengundurkan diri

·         Risiko perusahaan untuk bubar sangat besar.


ciri dan sifat firma :

·         Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.

·         Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin

·         Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.

·         keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup

·         seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma

·         pendiriannya tidak memelukan akte pendirian

·         mudah memperoleh kredit usaha.



c. Perserikatan Komanditer (CV)

Bentuk ini banyak dilakukan untuk mempertahankan kebaikan – kebaikan dari bentuk perseorangan yang memberikan kebebasan dan penguasaan penuh bagi pemiliknya atas keuntungan yang diperoleh oleh perusahan. Disamping itu untuk menghilangkan atau mengurangi kejelekan dalam hal keterbatasan modal yang dimilikinya maka diadakanlah penyertaan modal dari para anggota yang tidak ikut aktif mengelola bisnisnya, yang hanya menyertakaan modalnya saja dalam bisnis itu.

Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih.


Bentuk ini memiliki dua macam anggota yaitu :

·         Anggota aktif (Komanditer Aktif) adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan.

·         Anggota tidak aktif (Komanditer Diam) adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam.


Keuntungan yang diperoleh dari perusahaan dibagikan sesuai kesepakatan.

ciri dan sifat CV :

·         sulit untuk menarik modal yang telah disetor

·         modal besar karena didirikan banyak pihak

·         mudah mendapatkan kridit pinjaman

·         ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan.

·         relatif mudah untuk didirikan

·         kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu



d. Perseroan Terbartas (PT)




Perseroan Terbatas merupakan bentuk yang banyak dipilih, terutama untuk bisnis – bisnis yang besar. Bentuk ini memberikan kesempatan kepada masyarakat luas untuk menyertakan modalnya kedalam bisnis tersebut dengan cara membeli saham yang dikeluarkan oleh Perusahaan itu. Dengan membeli saham suatu perusahaan masyarakat akan menjadi ikut serta memiliki perusahaan itu atau dengan kata lain mereka menjadi Pemilik Perusahaan tersebut. Atas pemilikan saham itu maka mereka para pemegng saham itu lalu berhak memperoleh pembagian laba atau Deviden dari perusahaan tersebut. Para pemegang saham itu mempunyai tanggung jawab yang terbatas pada modal yang disertakan itu saja dan tidak ikut menanggunng utang – utang yang dilakukan oleh perusahaan.


Perseroan Terbatas ini akan menjadi suatu Badan Hukum tersendiri yang berhak melakukan tindakan – tindakan bisnis terlepas dari pemegang saham. Bentuk ini berbeda dengan bentuk yang terdahulu yang memiliki tanggung jawab tak terbatas bagi para pemiliknya, yang artinya para pemilik akan menanggung seluruh utang yang dilakukan oleh perusahaan. Berarti apabila kekayaan perusahaan maka kekayaan pribadi dari para pemiliknya ikut menanggung utang tersebut. Dengan semacam itu tanggung jawab renteng. Lain halnya dengan bentuk PT dimana dalam bentuk ini tanggung jawab pemilik atau pemegang saham adalah terbatas, yaitu sebatas modal yang disetorkannya. Kekayaan pribadi pemilik tidak ikut menanggung utang – utang perusahaan. Oleh karena itu bentuk ini disebut Perseroan Terbatas (Naamlose Venootschaap/NV).



Ciri-ciri dan sifat PT :

·         kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi

·         modal dan ukuran perusahaan besar

·         kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham

·         dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham

·         kepemilikan mudah berpindah tangan



e. Yayasan

Yayasan adalah bentuk organisasi wasta yang didirikan untuk tujuan sosial kemasyarakatanyang tidak berorientasipada keuntungan. Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan dalam mencapai tujuan tertentu dibidang social, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota. Yayasan dapat mendirikan badan usaha yang kegiatannya sesuai dengan maksud dan tujuan yayasan.

Misalnya Yayasan Panti Asuhan, Yayasan yang mengelola Sekolahan Swasta, Yayasan Penderita Anak Cacat dll.

Kedudukan dan Kekayaan Yayasan :

Yayasan mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia. Kekayaan yayasan dapat diperoleh dari :

·         Sumbangan/ bantuan yang tidak mengikat

·         Wakaf

·         Hibah

·         Hibah Wasiat

·         Perolehan lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar (AD) dan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.



3. Koperasi



Koperasi adalah usaha bersama yang memiliki organisasi berdasarkan atas azaz kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterahkan anggotanya.


Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah :

    Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela

    Pengelolaan yang demokratis,

    Partisipasi anggota dalam ekonomi,

    Kebebasan dan otonomi,

    Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.


Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:

    Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka

    Pengelolaan dilakukan secara demokrasi

    Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota

    Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal

    Kemandirian

    Pendidikan perkoperasian

   Kerjasama antar koperasi



Dilihat dari lingkungannya koperasi dapat dibagi menjadi:

1. Koperasi Sekolah

2. Koperasi Pegawai Republik Indonesia

3. KUD

4. Koperasi Konsumsi

5. Koperasi Simpan Pinjam

6. Koperasi Produksi

Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

 

Catatan LuQna Copyright © 2014 Design by Zakuze