Usaha bisnis dapat dilaksanakan dalam
berbagai bentuk. Di Indonesia kita mengenal 3 macam bentuk baan yaitu :
1. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
2. Badan Usaha Milik Swasta
3. Koperasi
Pembagian atas tiga bentuk Badan
Usaha tersebut bersumber dari Undang – Undang 1945 khususnya pasal 33. Dalam
pasal tersebut terutang adanya Konsep Demokrasi Ekonomi bagi perekonomian
Negara. Di mana dalam Konsep Demokrasi Ekonomi ini terdapat adanya kebebasan
berusaha bagi seluruh warga negaranya dengan batas – batas tertentu. Hal ini
berati bahwa segenap warga negara Republik Indonesia diberikan kebebasan dalam
menjalankan untuk kegiatan bisnisnya. Hanya saja kebebasan itu tidaklah tak ada
batasnya, akan tetapi kebebasan tersebut ada batasanya.
Adapun batas – batas tertentu itu
meliputi dua macam jenis usaha, dimana tehadap kedua jenis usaha ini pihak
swasta dibatasi gerak usahanya. Kedua jenis usaha itu adalah :
a. Jenis – jenis usaha yang VITAL
yaitu usaha – usaha yang memiliki peranan yang sangat penting bagi perekonomian
negara.
Misalnya saja : minyak dan gas bumi,
baja, hasil pertambngan, dan sebgainya.
b. Jenis – jenis usaha yang menguasai
hajat hidup orang banyak. Misalnya saja : usaha perlistrikan,
air minum. Kereta api, pos dan telekomunikasi dan sebagainya. Terhadap kedua jenis usaha tersebut
pengusahaannya dibatasi yaitu bahwa usaha – usaha ini hanya boleh dikelola
Negara.
1. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
BUMN adalah semua perusahaan dalam
bentuk apapun dan bergerak dalam bidang usaha apapun yang sebagian atau seluruh
modalnya merupakan kekayaan Negara, kecuali jika ditentukan lain berdasarkan
Undang-undang.
BUMN adalah bentuk bentuk badan hukum
yang tunduk pada segala macam hukum di Indonesia. Karena perusahaan ini milik
negara, maka tujuan utamanya adalah membanguun ekonomi sosial menuju beberapa
bentuk perusahaan pemerintah, baik pusat maupun daerah.
Ciri-ciri utama BUMN adalah :
• Tujuan utama usahanya adalah
melayani kepentingan umum sekaligus mencari keuntungan.
• Berstatus badan hukum dan diatur
berdasarkan Undang-undang.
• Pada umumnya bergerak pada bidang
jasa-jasa vital.
• Mempunyai
nama dan kekayaan serta bebas bergerak untuk mengikat suatu perjanjian, kontrak
serta hubungan-hubungan dengan pihak lainnya.
• Dapat dituntut dan menuntut, sesuai
dengan ayat dan pasal dalam hukum perdata.
• Seluruh atau sebagian modal milik
negara serta dapat memperoleh dana dari pinjaman dalam dan luar negeri atau
dari masyarakat dalam bentuk obligasi.
• Setiap tahun perusahaan menyusun
laporan tahunan yang memuat neraca dan laporan rugi laba untuk disampaikan
kepada yang berkepentingan.
Manfaat BUMN adalah :
• Memberi kemudahan kepada masyarakat
luas dalam memperoleh berbagai alat pemenuhan kebutuha hidup yang berupa
barang atau jasa.
•
Membuka dan memperluas kesempatan kerja bagi penduduk angkatan kerja.
• Mencegah monopoli pasar atas barang dan jasa
yang merupakan kebutuhan masyarakat banyak oleh sekelompok pengusaha swasta
yang bermodal kuat.
• Meningkatkan kuantitas dan kualitas
produksi komoditi ekspor sebagai sumber devisa,baik migas maupun non migas.
• Menghimpun dana untuk mengisi kas
negara ,yang selanjutnya dipergunakan untuk memajukan dan mengembangkan
perekonomian negara.
BUMN digolongkan menjadi 3 jenis
yaitu :
a. Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perusahaan ini bertujuan pelayanan
kepada masyarakat dan bukan semata-mata mencari keuntungan. Perjan adalah
bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah.
Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi.
Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model Perjan karena
besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut sesuai dengan Undang
Undang (UU) Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN.
Contoh Perjan : PJKA (Perusahaan
Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI.
b. Perusahaan Umum (Perum)
Perusahan ini seluruh modalnya
diperoleh dari negara. Perum bertujuan untuk melayani masyarakat dan mencari
keuntungan.
Perum adalah perjan yang sudah
diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit
oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status
pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun
status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual
sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah
menjadi persero.
Ciri-ciri Perusahaan Umum (Perum):
•
Melayani kepentingan masyarakat umum.
•
Dipimpin oleh seorang direksi/direktur.
•
Mempunyai kekayaan sendiri dan bergerak di perusahaan swasta.
Artinya,perusahaan umum(PERUM) bebas
membuat kontrak kerja dengan semua pihak.
•
Dikelola dengan modal pemerintah yang terpisah dari kekayaan negara.
•
Pekerjanya adalah pegawai perusahaan swasta.
•
Memupuk keuntungan untuk mengisi kas negara.
Contohnya : Perum Pegadaian, Perum
Jasatirta, Perum DAMRI, Perum ANTARA,Perum Peruri,Perum Perumnas,Perum Balai
Pustaka.
c. Perusahaan Perseroan (Persero)
Perusahaan ini modalnya terdiri atas
saham-saham. Sebagian sahamnya dimiliki oleh negara dan sebagian lagi dimilik
oleh pihak swasta dan luar negeri.
Persero adalah salah satu Badan Usaha
yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan
didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua
memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau
seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Persero
dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta.
Badan usaha ditulis PT < nama perusahaan > (Persero). Perusahaan ini
tidak memperoleh fasilitas negara.
Jadi dari uraian di atas, ciri-ciri
Persero adalah:
•
Tujuan utamanya mencari laba (Komersial)
•
Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang
dipisahkan yang berupa saham-saham
•
Dipimpin oleh direksi
•
Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta
•
Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)
•
Tidak memperoleh fasilitas Negara
Contoh perusahaan yang mempunyai
badan usaha Persero antara lain:
•
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
•
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
•
PT Garuda Indonesia (Persero)
•
PT Angkasa Pura (Persero)
•
PT Perusahaan Pertambangan dan Minyak Negara (Persero)
•
PT Tambang Bukit Asam (Persero)
•
PT Aneka Tambang (Persero)
•
PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero)
•
PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
•
PT Pos Indonesia (Persero)
•
PT Kereta Api Indonesia (Persero)
•
PT Adhi Karya (Persero)
•
PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
•
PT Perusahaan Perumahan (Persero)
•
PT Waskitha Karya (Persero)
•
PT Telekomunikasi Indonesia (Persero)
2. Badan Usaha Milik Swasta
Bentuk badan usaha ini adalah badan
usaha yang pemiliknya sepenuhnya berada ditangan individu atau swasta. Yang
bertujuan untuk mencari keuntungan sehingga ukuran keberhasilannyajuga dari
banyaknyakeuntungan yang diperoleh dari hasil usahanya. Perusahaan ini
sebenarnya tidakalah selalu bermotif mencari keuntungan semata tetapi ada juga
yang tidak bermotif mencari keuntungan. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang-
bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya
ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat
hidup orang banyak.
Contoh : perusahan swasta yang
bermotif nir-laba yaitu Rumah Sakit, Sekolahan, Akademik, dll
Bentuk badan usaha ini dapat dibagi
kedalam beberapa macam :
a. Perseorangan
Bentuk ini merupakan bentuk yang
pertama kali muncul di bidang bisnis yang paling sederhana, dimana dalam hal
ini tidak terdapat pembedaan pemilikan antara hal milik pribadi dengan milik
perusahaan. Harta benda yang merupakan kekayaan pribadi sekaligus juga
merupakan kekayaan perusahaan yang setiap saat harus menanggung utang – utang
dari perusahaan itu.
Bentuk badan usaha semacam ini pada
umumnya terjadi pada perusahaan – perusahaan kecil, misalnya bengkel kecil,
toko pengecer kecil, kerajinan, serta jasa dll.
Ø Keuntungan – keuntungan dari bentuk
Perseorangan ini adalah :
- Penguasaan sepenuhnya terhadap
keuntungan yang diperoleh.
- Motivasi usaha yang tinggi.
- Penanganan aspek hukum yang
minimal.
Ø Kekurangan – kekurangan dari bentuk
Perseorangan ini adalah :
- Mengandung tanggung jawab keuangan
tak terbatas
- Keterbatasan kemampuan keuangan.
- Keterbatasan manajerial.
- Kontinuitas kerja karyawan terbatas
b. Firma
Firma adalah perusahaan yang
didirikan oleh beberapa orang yang juga lasung memimpin perusahaan. Menurut
KUHD, firma adalah suatu poersekutuan untuk menjalankan perusahaan dengan
memekai suatu nama untuk kepentingan bersama. Dalam persekutuan firma, semua
pemilik ikut men jalankan kegiatan usaha.
Modal firma terutama berasal dari
setoran dari setiap orang yang terkait dalam kesepakatan firma. Besar kecilnya
bagian modal setia anggota di tetepkan berdasarkan kesepakatan bersama.
Seseorang yang mempunyai keahlian tertentu yang sangat menunjang keberhasilan
firma, dapat diterima sebagai anggota pemilik tanpa menyetor sejumlahmodal.
Keahlian tersebutdihargai setara dengan bagian modal yang semestianya
disetorkan.
Setiap pemilik firma bertanggung
jawab sepenuhnya atas utang-utang perusahaan. Sementara itu, pembagian laba
biasanya didasarkan pada jumlah modal yang disetorkan. Kriteria lain, seperti
keahlian dan pengalaman maasing-masinganggota dapat juga dipakai sebagai dasar
pertimbangan lainnya. Pada prinsipnya, setiap anggota berhak mepimin perusahaan
. namun demikian, lepentian perusahaan, biasanya dipilih salah satu di antara anggota
memjadi pemimpin utama.
Dalam menjalankan usaha, ada dua
macam anggota firma, yaitu sebagai berikut:
1) Anggota yang mendapat usaha bertindak
atas nama perusahaan.
2)
Anggota yang tidak menerima kuasa untuk bertindak atas nama perusahaan.
Maksud atas pembagian anggota seperti
di atas adalah untuk menghindarkan terjadian tindakan yang merugikan bagi
perusahaan.
Kebaikan dan kelemahan persekutuan
firma sebagai berikut:
Kebaikan firma :
·
Kelangsungan
hidup perusahaan lebih terjamin karena tidak tergantung pada suatu orang pemilik
·
Untuk
memeperoleh kredit lebih mudah karena dalam perusahaan lebih banyak orang yang
bertanggung jawab.
·
Modal
dapat terpenuhi dab bisa menjadi lebih besar daripada perusahhan perseorangan.
·
Adanya
kerja sama dari pihak pemilik.
Langkah atau tindakkan lebih rasional karena perusahhan dikelolah lebih
dari satu orang.
Kelemahan firma :
·
Tangguing
jawab pemilik tidak terbatas.
Dapat terjadi perselisihaan antarsuku sehingga tidak jarang
sampai berakibat perusahaan bubar
·
Modal
susah diambil walau sekutu mengundurkan diri
·
Risiko
perusahaan untuk bubar sangat besar.
ciri dan
sifat firma :
·
Apabila terdapat
hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.
·
Setiap anggota
firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin
·
Seorang anggota
tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
·
keanggotaan firma
melekat dan berlaku seumur hidup
·
seorang anggota
mempunyai hak untuk membubarkan firma
·
pendiriannya
tidak memelukan akte pendirian
·
mudah memperoleh
kredit usaha.
c. Perserikatan Komanditer (CV)
Bentuk ini banyak dilakukan untuk
mempertahankan kebaikan – kebaikan dari bentuk perseorangan yang memberikan
kebebasan dan penguasaan penuh bagi pemiliknya atas keuntungan yang diperoleh
oleh perusahan. Disamping itu untuk menghilangkan atau mengurangi kejelekan
dalam hal keterbatasan modal yang dimilikinya maka diadakanlah penyertaan modal
dari para anggota yang tidak ikut aktif mengelola bisnisnya, yang hanya
menyertakaan modalnya saja dalam bisnis itu.
Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap
atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih.
Bentuk ini memiliki dua macam anggota
yaitu :
·
Anggota aktif (Komanditer Aktif) adalah anggota yang memimpin/
menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang
perusahaan.
·
Anggota tidak aktif (Komanditer Diam) adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada
sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu
pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang
ditanam.
Keuntungan yang diperoleh dari perusahaan dibagikan
sesuai kesepakatan.
ciri dan
sifat CV :
·
sulit untuk
menarik modal yang telah disetor
·
modal besar
karena didirikan banyak pihak
·
mudah mendapatkan
kridit pinjaman
·
ada anggota aktif
yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu
keuntungan.
·
relatif mudah
untuk didirikan
·
kelangsungan
hidup perusahaan cv tidak menentu
d. Perseroan Terbartas (PT)
Perseroan Terbatas merupakan bentuk
yang banyak dipilih, terutama untuk bisnis – bisnis yang besar. Bentuk ini
memberikan kesempatan kepada masyarakat luas untuk menyertakan modalnya kedalam
bisnis tersebut dengan cara membeli saham yang dikeluarkan oleh Perusahaan itu.
Dengan membeli saham suatu perusahaan masyarakat akan menjadi ikut serta
memiliki perusahaan itu atau dengan kata lain mereka menjadi Pemilik Perusahaan
tersebut. Atas pemilikan saham itu maka mereka para pemegng saham itu lalu
berhak memperoleh pembagian laba atau Deviden dari perusahaan tersebut. Para
pemegang saham itu mempunyai tanggung jawab yang terbatas pada modal yang
disertakan itu saja dan tidak ikut menanggunng utang – utang yang dilakukan
oleh perusahaan.
Perseroan Terbatas ini akan menjadi
suatu Badan Hukum tersendiri yang berhak melakukan tindakan – tindakan bisnis
terlepas dari pemegang saham. Bentuk ini berbeda dengan bentuk yang terdahulu
yang memiliki tanggung jawab tak terbatas bagi para pemiliknya, yang artinya
para pemilik akan menanggung seluruh utang yang dilakukan oleh perusahaan.
Berarti apabila kekayaan perusahaan maka kekayaan pribadi dari para pemiliknya
ikut menanggung utang tersebut. Dengan semacam itu tanggung jawab renteng. Lain
halnya dengan bentuk PT dimana dalam bentuk ini tanggung jawab pemilik atau pemegang
saham adalah terbatas, yaitu sebatas modal yang disetorkannya. Kekayaan pribadi
pemilik tidak ikut menanggung utang – utang perusahaan. Oleh karena itu bentuk
ini disebut Perseroan Terbatas (Naamlose Venootschaap/NV).
Ciri-ciri dan
sifat PT :
·
kewajiban
terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
·
modal dan ukuran
perusahaan besar
·
kelangsungan
hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham
·
dapat dipimpin
oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
·
kepemilikan mudah
berpindah tangan
e. Yayasan
Yayasan adalah bentuk organisasi
wasta yang didirikan untuk tujuan sosial kemasyarakatanyang tidak
berorientasipada keuntungan. Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas
kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan dalam mencapai tujuan tertentu
dibidang social, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota.
Yayasan dapat mendirikan badan usaha yang kegiatannya sesuai dengan maksud dan
tujuan yayasan.
Misalnya Yayasan Panti Asuhan,
Yayasan yang mengelola Sekolahan Swasta, Yayasan Penderita Anak Cacat dll.
Kedudukan dan Kekayaan Yayasan :
Yayasan mempunyai tempat kedudukan
dalam wilayah Negara Republik Indonesia. Kekayaan yayasan dapat diperoleh dari
:
·
Sumbangan/
bantuan yang tidak mengikat
·
Wakaf
·
Hibah
·
Hibah
Wasiat
·
Perolehan
lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar (AD) dan atau peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
3. Koperasi
Koperasi adalah usaha bersama yang memiliki organisasi
berdasarkan atas azaz kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterahkan
anggotanya.
Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan
International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah
internasional) adalah :
• Keanggotaan
yang bersifat terbuka dan sukarela
• Pengelolaan
yang demokratis,
• Partisipasi
anggota dalam ekonomi,
• Kebebasan
dan otonomi,
•
Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992
tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
• Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
• Pengelolaan
dilakukan secara demokrasi
• Pembagian
SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
• Pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal
• Kemandirian
• Pendidikan
perkoperasian
• Kerjasama
antar koperasi
Dilihat dari lingkungannya koperasi
dapat dibagi menjadi:
1. Koperasi Sekolah
2. Koperasi Pegawai Republik
Indonesia
3. KUD
4. Koperasi Konsumsi
5. Koperasi Simpan Pinjam
6. Koperasi Produksi
Share this article :
0 komentar:
Posting Komentar