PROSEDUR DAN LEGALITAS PENDIRIAN
PERUSAHAAN
Dalam membangun sebuah badan usaha,
kita harus memperhatikan beberapa prosedur peraturan perizinan untuk mendirikan
badan usaha, seperti :
1.
Tahapan Pengurusan Izin Pendirian
Bagi perusahaan skala besar hal ini
menjadi prinsip yang tidak boleh dihilangkan demi kemajuan dan pengakuan atas
perusahaan yang bersangkutan. Hasil akhir pada tahapan ini adalah sebuah izin
prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent yang dapat berupa izin sementara,
izin tetap hinga izin perluasan. Untuk beberapa jenis perusahaan misalnya, sole
distributor dari sebuah merek dagang, Letter of Intent akan memberi turunan
berupa Letter of Appointment sebagai bentuk surat perjanjian keagenan yang
merupakan izin perluasan jika perusahaan ini memberi kesempatan pada perusahaan
lain untuk mendistribusikan barang yang diproduksi. Berikut ini adalah dokumen
yang diperlukan, sebagai berikut :
·
Tanda
Daftar Perusahaan
·
NPWP
·
Bukti
Diri
Selain itu terdapat beberapa izin
lainnya yang harus dipenuhi yaitu :
·
Surat
Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dikeluarkan oleh Dep. Perdagangan.
·
Surat
Izin Usaha Indrustri (SIUI) dikeluarkan oleh Dep.Perindustrian
·
Izin
Domisili
·
Izin
GangguanIzin Mendirikan Bangunan (IMB)
·
Izin
dari Dep.Teknis
1.
Tahapan pengesahan menjadi badan
hukum
Tidak semua badan usaha mesti ber badan hukum. Akan tetapi setiap usaha
yang memang dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar
maka hal yang harus dilakukan untuk mendapatkan izin atas kegiatan yang
dilakukannya tidak boleh mengabaikan hukum yang berlaku. Izin yang mengikat
suatu bentuk usaha tertentu di Indonesia memang terdapat lebih dari satu macam.
Adapun pengakuan badan hukum bisa didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum
Dagang (KUHD), hingga Undang-Undang Penanaman Modal Asing ( UU PMA ).
2.
Tahapan penggolongan menurut bidang
yang dijalani
Usaha dikelompokkan kedalam berbagai jenis berdasarkan jenis bidang
kegiatan yang dijalani. Berkaitan dengan bidang tersebut, maka setiap
pengurusan izin disesuaikan dengan departemen yang membawahinya seperti
kehutanan, pertambangan, perdagangan, pertanian dsb.
3.
Tahapan mendapatkan pengakuan,
pengesahan dan izin dari departemen lain.
yang terkait Departemen tertentu yang berhubungan langsung dengan jenis
kegiatan badan usaha akan mengeluarkan izin. Namun diluar itu, badan usaha juga
harus mendapatkan izin dari departemen lain yang pada nantinya akan
bersinggungan dengan operasional badan usaha misalnya Departemen Perdagangan
mengeluarkan izin pendirian industri pembuatan obat berupa SIUP. Maka sebgai kelanjutannya,
kegiatan ini harus mendapatkan sertifikasi juga dari BP POM, Izin Gangguan atau
HO dari Dinas Perizinan, Izin Reklame, dll.
Surat Perjanjian Kontrak
Adalah Surat Perjanjian antara dua
pihak yaitu Pihak Pemberi Tugas/Owner dengan Pihak Penerima Tugas/Pemborong
sekurang-kurangnya memuat ketentuan sebagai berikut :
1) Para pihak yang menandatangani
kontrak meliputi nama,jabatan dan alamat
2) Pokok pekerjaan yang diperjanjikan
dengan uraian yang jelas mengenai jenis dan jumlah barang / jasa yang
diperjanjikan.
3) Hak dan kewajiban para pihak yang
terikat didalam perjanjian
4) Nilai atau harga kontrak pekerjaan
serta syarat - syarat pembayaran.
5) Persyaratan dan spesifikasi teknis
yang jelas dan terinci
6) Tempat dan jangka waktu penyelesaian
/ penyerahan dengan disertai jadual waktu penyelesaian / penyerahan yang pasti
serta syarat-syarat penyerahannya.
7) Jaminan teknis/hasil pekerjaan yang
dilaksanakan dan / atau ketentuan mengenai kelaikan.
8) Ketentuan mengenai cidera janji dan
sanksi dalam hal para pihak tidak memenuhi kewajibannya
9) Ketentuan mengenai pemutusan kontrak
secara sepihak
10) Ketentuan mengenai keadaan memaksa
11) Ketentuan mengenai kewajiban para
pihak dalam hal terjadi kegagalan dalam pelaksanaan pekerjaan.
12) Ketentuan mengenai perlindungan
tenaga kerja
13) Ketentuan mengenai bentuk dan
tanggung jawab gangguan lingkungan
14) Ketentuan mengenai penyelesaian
pekerjaan
Contoh Draft Kontrak Kerja :
KONTRAK
PELAKSANAAN PEKERJAAN PEMBUATAN SISTEM INVENTORY GUDANG
antara
Griya
Soft
dengan
IT
Centre Computerindo (ICC)
_______________________________________________________________
Nomor
: …………………….
Tanggal
: …………………….
Pada
hari ini ………, tanggal ……………kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama
: ………………………………………………………………………………
Alamat
: ………………………………………………………………………………
Telepon
: ………………………………………………………………………………
Jabatan
: ………………………………………………………………………………
Dalam
hal ini bertindak atas nama Griya Soft dan selanjutnya disebut sebagai Pihak
Pertama.
dan
Nama
: ………………………………………………………………………………
Alamat
: ………………………………………………………………………………
Telepon
: ………………………………………………………………………………
Jabatan
: ………………………………………………………………………………
Dalam
hal ini bertindak atas nama Pemilik atau Kuasa Pemilik dan selanjutnya disebut
sebagai Pihak Kedua.
Kedua
belah pihak telah sepakat untuk mengadakan ikatan Kontrak Pelaksanaan Pekerjaan
Pembuatan Sistem Inventory Gudang untuk usaha yang dimiliki oleh Pihak Kedua
yang terletak di ……………………………………………………………………………………
Pihak
Pertama bersedia untuk melaksanakan pekerjaan pembuatan Sistem , yang
pembiayaannya ditanggung oleh Pihak Kedua, dengan ketentuan yang disebutkan
dalam pasal pasal sebagai berikut :
Pasal
1
Tujuan
Kontrak
Tujuan
kontrak ini adalah bahwa Pihak Pertama melaksanakan dan, menyelesaikan
pekerjaan pembuatan system Inventory Gudang pada pihak kedua.
Pasal
2
Lain
– Lain
Pihak
Pertama dan Pihak Kedua akan bersama- sama mematuhi dengan baik dan bertanggung
jawab terhadap seluruh kesepakatan kerja yang telah disetujui.
Demikian
Kontrak Kerja ini telah di setujui dan di tanda tangani untuk dilaksanakan
dengan sebagai mana mestinya tanpa adanya campur tangan dari pihak lain.
Pihak
Pertama Pihak Kedua
(
…………………. ) (…………………… )
Share this article :
0 komentar:
Posting Komentar